Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Sparepart Kulkas yang Dikenai Bea Masuk

Kompas.com - 24/01/2020, 12:08 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan untuk pengenaan bea masuk bagi barang impor berupa evaporator tipe roll bond dan tipe fin.

Di dalam pasal 1 beleid tersebut dijelaskan keduanya merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin dan pembeku lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.10/2020 mengenai Pengenaan Bea Masuk tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.

Di dalam PMK tersebut dijelaskan, bea masuk tindakan pengamanan dikenakan selama tiga tahun dengan ketentuan tahun pertama, dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK besaran bea masuk 17 persen.

Baca juga: Ada Aturan Bea Masuk Barang Impor, Apa Dampaknya untuk PLB E-commerce?

Untuk tahun kedua besaran bea masuk 15,5 persen dan tahun ketiga 14 persen.

"Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk evaporator tipe roll band dan tipe fin yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini," tulis aturan tersebut.

Adapun di dalam lampiran tersebut dikatakan setidaknya terdapat 123 negara yang menjadi pengecualian.

Aturan tersebut diundangkan pada 3 Januari 2020 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com