Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Travel Warning ke Wuhan, Ini Penjelasan Menhub

Kompas.com - 24/01/2020, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih belum menetapkan status travel warning ke Wuhan, China, untuk merespons ramainya wabah virus corona yang berasal dari wilayah tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meski pemerintah belum menetapkan status travel warning, Kementerian Perhubungan sudah mewanti-wanti maskapai untuk tidak terbang ke Wuhan.

"Secara umum sudah menyampaikan kepada operator. Kita pertama kali memperhatikan penerbangan kita untuk tidak terbang ke kota Wuhan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu memastikan semua maskapai sudah tidak menyediakan penerbangan dengan tujuan Wuhan.

Baca juga: Virus Corona Merebak, AirAsia Hentikan Semua Penerbangan ke Wuhan

Selain itu, Budi juga mencatat sudah tidak ada lagi penerbangan asal Wuhan yang masuk ke Indonesia.

"Bahkan kemarin, penerbangan dari Wuhan kosong. Dan kita sementara ini menutup penerbangan kita ke sana," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi penyebaran virus corona melalui jalur penerbangan.

"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya.

Polana menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisi empat perintah kepada maskapai.

Pertama, maskapai harus melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan.

Kedua, maskapai wajib melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat orang atau penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara.

Ketiga, maskapai harus memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

Keempat, maskapai harus memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.

Polana juga meminta kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan semua stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus pneumonia melalui jalur penerbangan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com