Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Sebut Kebijakan Baru Bea Masuk Barang E-commerce untuk Lindungi UKM

Kompas.com - 24/01/2020, 20:36 WIB
Wayan A. Mahardhika,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny mengungkapkan kebijakan baru impor barang kiriman dibentuk karena pemerintah ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi Usaha Kecil Menengah (UKM).

Seperti diketahui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, menurunkan batasan nilai pembebasan (de minimis) atas impor barang kiriman dari sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

"Ini menciptakan level playing field dan adanya masukan pengrajin dan produsen dalam negeri," ucap Fadjar, dalam sosialisasi impor barang kiriman, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk

Perubahan pada peraturan ini akan mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020. Dengan adanya aturan ini maka harga barang impor mulai Rp 42.000 akan kena bea masuk dan PPN.

Bea Cukai yakin dengan adanya aturan itu maka produk IKM dalam negeri bisa bersaing secara harga dengan barang-barang impor.

Fadjar mengharapkan masyarakat dapat mengerti dan memahami bahwa kebijakan ini dibuat karena pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri serta mengimbau masyarakat agar lebih mencintai produk-produk dalam negeri.

Baca juga: Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya

Di tempat yang sama Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan kebijakan baru tersebut akan mendorong para pembisnis e-commerce untuk membayar pajak.

Kebijakan tersebut dinilai akan memperluas wajib pajak dari sisi bisnis e-commerce.

“Dengan ini diharapkan akan mendapatkan penghasilan pajak lebih dari e-commerce ,” kata Herman.

Baca juga: Kartu ATM Sudah Chip tapi Masih Kena Skimming, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com