Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Desak Pemda Terbitkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kompas.com - 25/01/2020, 10:21 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menjabarkan salah satu sebab berkurangnya lahan pertanian.

Salah satu sebab adalah lambatnya penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang wlayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.

“Menyusun dan menerbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) diharapkan dapat mengakomodasi muatan lokal dan operasional, sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Sarwo, dalam keterangan tertulis (25/1/2019).

Perda itu sesuai amanat UU 41/2009 yang menyebutkan, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk ke dalam Perda RTRW dan lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hingga kini, perda tersebut masih dibahas kembali dengan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Saat kini, terdapat 222 kabupaten seluas 5,6 juta hektar yang menetapkan LP2B di dalam RTRW. Selain itu, 67 kabupaten dan 17 provinsi telah menetapkan Perda LP2B,” kata Sarwo.

Ia berharap Dinas Pertanian provinsi/kabupaten/kota aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya.

Mudahnya perizinan peralihan lahan

Selain lambatnya penyusunan perda RTRW, menurut Sarwo mudahnya perizinan peralihan lahan juga menjadi faktor penyebab berkurangnya lahan pertanian.

Lahan pertanian pangan, khususnya sawah, sering dialihkan menjadi lahan non-pertanian karena memiliki land rent yang rendah.

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Untuk mengatasi fenomena itu, Kementan berharap agar sebagian wewenang bupati dilimpahkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Selama ini, instansi itu memberi izin peruntukan dan pembentukan tim teknis proses perizinan yang disetujui dan diketahui bupati dalam SK. Namun, Dinas Pertanian setempat tidak diikutsertakan.

“Diharapkan dinas terkait, khususnya pertanian, mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan tim teknis,” kata Sarwo.

Apresiasi daerah yang telah menetapkan RTRW

Sarwo mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah menetapkan Perda RTRW, Meski dalam pelaksanaannya, ada yang belum menetapkan LP2B dan belum didukung data spasial terkait zonasi penetapan LP2B.

“Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B melalui revisi Perda RTWT provinsi, kabupaten/kota,” kata Sarwo.

Saat ini, terdapat dua provinsi, 74 kabupaten, dan 11 kota yang memasuki masa peninjauan kembali Perda RTRW. Sementara itu, 126 kabupaten dan 38 kota sedang proses revisi.

“Pengawalan pelaksanaan perlindungan dapat dilakukan dengan integrasi data lahan sawah yang telah dilengkapi spasialnya untuk diprioritaskan ditetapkan sebagai LP2B,” ujar Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com