Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Tebas Lokarizki

Kompas.com - 27/01/2020, 12:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2020.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Tebas Lokarizki, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron melalui siaran pers, Senin (27/1/2020).

Baca juga: LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT Tebas Lokarizki, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lokarizki dilakukan oleh LPS.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Ini Sektor yang Dirugikan dan Diuntungkan

Nasabah penyimpan diminta untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Lokarizki, media cetak/koran, dan website LPS.

"Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Tebas Lokarizki dengan menghubungi Tim Likuidasi," jelasnya.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Tebas Lokarizki tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Baca juga: Tak Hanya di Basket, Kobe Bryant Juga Wariskan Bisnis Rp 28 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com