Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Izinkan Minyak Goreng Curah Beredar hingga Akhir 2020

Kompas.com - 27/01/2020, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mewacanakan kebijakan minyak goreng wajib kemasan pada 2020.

Dalam proses menjalankan kebijakan tersebut, Kemendag pun memberikan masa transisi kewajiban minyak goreng sawit dalam kemasan sampai 31 Desember 2020.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, hal ini pun disebut dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Bernomor 02 Tahun 2019.

Baca juga: Mendag: Januari 2020 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah!

"Pada masa transisi tersebut, minyak goreng dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan dengan tetap memperhatikan keamanan pangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Suhanto kepada Kontan.co.id, Senin (27/1/2020).

Dia juga meminta agar para produsen minyak goreng mengurangi pasokan minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan sederhana secara masif.

Namun, dia juga memastikan produsen minyak goreng sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan ini.

"Seluruh produsen minyak goreng sudah menyatakan kesiapannya," tambah Suhanto.

Baca juga: YLKI : Pemerintah Harus Jaga HET Minyak Goreng Kemasan

Sembari menjalankan masa transisi ini, Suhanto juga membeberkan pihaknya masih menyusun regulasi berkaitan dengan pelaksanaan pemberlakuan minyak goreng sawit wajib kemasan.

Dia mengatakan, aturan tersebut akan disinergikan dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib. (Lidya Yuniartha)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemendag izinkan minyak goreng curah beredar hingga akhir 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com