Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar DPR Soal Bunga Kredit Bank, Ini Kata Gubernur BI

Kompas.com - 27/01/2020, 19:34 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada hari ini, Senin (27/1/2020) Bank Indonesia (BI) melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Di dalam rapat tersebut, banyak anggota Komisi XI yang mempertanyakan suku bunga kredit perbankan yang dinilai masih cukup tinggi.

Padahal, BI sudah menurunkan suku bunga acuannya (BI 7 Days Reverse Repo Rate/BI7DRRR) sebanyak empat kali atau 100 bps sepanjang tahun lalu.

Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Gubernur BI Sindir Perbankan Soal Suku Bunga Kredit

Bunga kredit yang cenderung masih tinggi juga berdampak pada lesunya permintaan kredit di tahun 2019.

Data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, pertumbuhan kredit perbankan sepanjang 2019 tercatat hanya sebesar 6,08 persen.

"Dengan siklus kredit yang berada di bawah level optimum, kira-kria industri apa yang mau didorong atau yang bisa terkena dampak dari monetary policy secara cepat? Seberapa cepat sebenarnya monetary policy dari BI di-absorb dunia usaha sehingga pertumbuhan bisa benar-benar terjadi?" ujar anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDIP Sihar Sitorus dalam kesempatan tersebut.

Selain itu, Andreas Edi Susetyo yang juga dari fraksi PDIP menanyakan hal yang sama.

Baca juga: Suku Bunga Kredit Bank Susah Turun, Ini Kata Para Bankir

Dia pun menambahkan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sempat mengatakan, lemahnya pertumbuhan kredit perbankan dalam negeri terhadi lantaran korporasi lebih memilih mendapatkan suntikan dana dari luar negeri (off shore).

Di sisi lain, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) sempat mengatakan, transmisi kebijakan moneter BI terhadap suku bunga kredit bank membutuhkan waktu setidaknya enam bulan.

"Kalau demikian apa antisipasi BI terhadap dampak hal ini? Sebab ternyata perusahaan masih lebih menarik untuk melakukan pinjaman dari luar negeri. kemudian kalau gap begitu lama, langkah koordinasi lebih lanjut seperti apa yang harus ditempuh antara otoritas makroprudensial dan mikroprudensial?" ujar dia.

Baca juga: Pertumbuhan Kredit Bank pada 2019 Seret, Hanya 6,08 Persen

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan saat ini transmisi kebijakan penurunan suku bunga acuan BI terhadap suku bunga perbankan baik deposito maupun kredit masih berlanjut.

Sebagai informasi, dengan diturunkannya suku bunga oleh BI, maka diharapkan terjadi transmisi di pasar uang kemudian dunia perbankan.

Dengan demikian, bank bisa menawarkan kredit kepada institusi atau perorangan yang membutuhkan untuk bisa membiayai perekonomian.

Perry merinci, suku bunga di pasar uang misalnya suku bunga PUAB tenor 1 minggu telah mengalami penurunan sebesar 111 bps menjadi 5,06 persen dan suku bunga JIBOR tenor 1 minggu sebesar 117 bps menjadi 5,07 persen sejak akhir Juni 2019.

 

Baca juga: Jokowi Minta Perbankan Segera Turunkan Suku Bunga Kredit

Selain itu, transmisi ke suku bunga perbankan juga berlanjut, meskipun belum optimal. Rerata tertimbang suku bunga deposito pada Desember 2019 tercatat 6,31 persen, turun 52 bps sejak akhir Juni 2019 sebelum BI7DRR mulai diturunkan pada bulan Juli 2019.

Suku bunga kredit modal kerja turun 33 bps sejak akhir Juni 2019 atau 47 bps sejak Januari 2019 menjadi 10,09 persen pada Desember 2019.

"Memang tentu saja ini kami harapkan ke depan suku bunga kredit bisa turun, apalagi LPS baru saja menurunkan suku bunga penjaminan 25 bps, ini diharapkan bisa mendorong suku bunga deposito lebih turun lagi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com