Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hak-hak Pekerja Perempuan Jika Harus Bekerja Shift Malam

Kompas.com - 28/01/2020, 08:36 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk beberapa profesi, bekerja shift malam untuk perempuan sudah menjadi kewajiban. Hal ini biasa kita temui dalam profesi, antara lain dokter, petugas keamanan, buruh pabrik, hingga pegawai kafe.

Namun, adakah undang-undang yang mengatur mengenai sistem bekerja shift malam bagi perempuan pekerja?

Bagi sebagian orang, bekerja pada malam hari dianggap lebih berisiko dibandingkan pada siang hari. Maklum, jadwal tidur yang terganggu bisa mengakibatkan gangguan kesehatan, antara lain serangan jantung, tekanan darah tinggi, kolesterol, dan diabetes.

Baca juga: Suami PNS Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji

Menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perempuan pekerja yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Artinya, hanya perempuan pekerja di atas 18 tahun yang diperbolehkan bekerja shift malam pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Perusahaan juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Lebih rinci, hak tersebut diatur dalam Kep 224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.

Kewajiban pertama yaitu memberikan makanan dan minuman bergizi. Dalam pasal 3 ayat 1 diatur, makanan dan minuman yang bergizi tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.

Baca juga: Terungkap, Kelebihan Pekerja Milenial hingga Baby Boomers

Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang, penyediaannya harus memenuhi syarat higienis dan sanitasi, serta penyajian menu makanan dan minuman yang harus bervariasi.

Kewajiban kedua perusahaan yaitu perusahaan wajib menjaga keamanan dan kesusilaan perempuan pekerja.

Misalnya, dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja. Perusahaan juga wajib menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan memadai serta terpisah antara perempuan dan laki-laki.

Baca juga: Disuruh Kerja Saat Tanggal Merah? Perusahaan Wajib Bayar Lembur

Kewajiban ketiga adalah perusahaan harus menyediakan angkutan antar jemput bagi seluruh karyawan perempan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.

Syarat angkutan antar jemput juga harus dipenuhi.

Di antaranya pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.

Lalu kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.

Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Suara Soal Demo Buruh yang Tolak Omnibus Law

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com