Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Honorer Jika Tak Lulus Tes Seleksi CPNS?

Kompas.com - 29/01/2020, 10:00 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, tenaga honorer diupayakan diangkat secara bertahap menjadi CPNS. Kendati demikian, pengangkatannya tetap melalui proses seleksi CPNS.

“Pemerintah menaruh perhatian khusus pada tenaga honorer. Bahkan jumlah yang diangkat mencapai sepertiga dari jumlah total ASN nasional," kata Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).

Disampaikannya, pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

Setiawan menegaskan bahwa secara de jure penanganan eks tenaga honorer kategori (THK)-II oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

“Menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan komisi II, VIII, dan X DPR RI untuk kembali mengangkat tenaga honorer melalui seleksi, pemerintah menerbitkan PP No. 56/2012,” jelasnya.

Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya terdapat 209.872 eks THK II yang lulus seleksi dan 438.590 eks THK-II yang tidak lulus.

Untuk penanganan eks THK-II yang tidak lulus seleksi, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan (guru dan dosen) dan tenaga kesehatan.

Pada tahun 2018, pemerintah bersama 7 komisi gabungan DPR RI yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI sepakat untuk membuka kesempatan eks THK-II untuk mengikuti seleksi ASN.

Untuk eks THK-II yang memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun, dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara eks THK-II yang berusia lebih dari 35 tahun, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika telah melalui seleksi CPNS ataupun PPPK namun tidak lulus, maka para tenaga honorer tersebut diberikan kesempatan.

Mereka bisa mengisi posisi sesuai kebutuhan organisasi, dan instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer tersebut harus memberikan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya dan ini akan dievaluasi selama masa transisi.

Baca juga: Ini 45 Instansi yang Sudah Selenggarakan Tes SKD CPNS

Setiawan menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan SDM untuk menghadapi persaingan global di era industri 4.0, dengan tetap memperhatikan penanganan eks THK II namun juga memberikan kesempatan yang sama kepada WNI lainnya untuk menjadi ASN.

Hal ini juga untuk mengakomodir tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com