Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Butuh Dana Cepat? Ini Fintech yang Khusus Layani Pegawai Negeri

Kompas.com - 29/01/2020, 13:23 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawiaan Negara (BKN) bekerjasama dengan Bank Mandiri Taspen dan PT Fidac Inovasi Teknologi menyediakan pembiayaan khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) melalui aplikasi fintech bernama Dumi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan peluncuran aplikasi ini menjadi penting untuk memberikan opsi pembiayaan produktif maupun semi produktif bagi PNS.

"Sebetulnya sudah ada di pikiran saya sejak lama bagaimana meningkatkan kesejahteraan ASN. Orang berpikiran dari gaii, tapi gajinya terbatas," ujarnya di Gedung BKN, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Gara-gara Fintech, Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Melambat

Bima memutuskan untuk memilih fintech sebagai platform penyalur pembiayaan ke PNS dikarenakan minimnya biaya operasional yang dibutuhkan.

Dengan demikian, Dumi mampu menyediakan pinjaman dengan suku bunga relatif lebih rendah dibandingkan pada umumnya.

Saat ini suku bunga pinjaman yang disediakan Dumi adalah flat sebesar 9,9 persen sepanjang tahun.

Senada dengan Bima, Direktur Utama Mandiri Taspen Josephus K Tripakoso menilai fintech merupakan platform yang tepat untuk memberikan pinjaman kepada PNS..

"ASN tidak perlu membuka pinjaman ke bank cukup lewat aplikasi," ujar dia.

Di tempat yang sama Direktur Fidac Harry Fardan menjelaskan, PNS dapat langsung melakukan pinjaman melalui aplikasi yang tersedia di Android maupun Apple, dengan waktu proses pinjaman selama dua hari.

Nantinya PNS dapat memilih tenor dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

"Dumi bertujuan untuk mempermudah akses kepada ASN tanpa bermaksud menjadi pesaing perbankan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com