JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, rendahnya peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saran agar peran OJK dikembalikan lagi ke Bank Indonesia (BI) menjadi masukan paling fundamental.
“Banyaknya celah pengawasan dan penyelesaian sengketa perlu perbaikan,” kata Bhima dalam siaran pers, Rabu (29/1/2020).
Bhima menambahkan, setidaknya ada tiga rekomendasi yang perlu dilakukan OJK. Pertama, menambah SDM pengawasan khususnya di industri keuangan non bank (asuransi dan lembaga pembiayaan).
Baca juga: Pengawasan OJK ke Industri Keuangan Lemah, Indef Ajukan 3 Rekomendasi
Kedua, OJK perlu mengefektifkan anggarannya, dengan cara misalnya menunda rencana pembangunan gedung dan menambah alokasi anggaran perlindungan nasabah.
Dan yang ketiga, OJK perlu melakukan pengawasan ke pasar modal, khususnya saham-saham kapitalisasi kecil dan IPO, sehingga jumlah saham gorengan bisa ditekan.
Sebagai informasi, rilis S&P Global Rating menunjukkan, industri perbankan Indonesia dianggap memiliki risiko yang relatif tinggi dibanding beberapa negara di kawasan Asia Pasifik.
Risiko tersebut diukur dari persepsi terhadap risiko ekonomi dan risiko industri. Kasus-kasus yang mencuat di industri keuangan nasional belakangan mencerminkan tingginya kerentanan industri keuangan di Tanah Air.
Baca juga: Industri Keuangan Menilai Pengawasan yang Dijalankan OJK Belum Baik
Kondisi tersebut pula yang membuat peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipertanyakan. Sebab, bicara tentang pengelolaan risiko industri keuangan, peran sentral OJK dalam tatakelola industri keuangan nasional tidak bisa dilepaskan. (Vendi Yhulia Susanto)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ekonom Indef sebut pengawasan industri keuangan non bank perlu perbaikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.