Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Stafsus Erick soal Peran OJK Awasi Perusahaan Asuransi BUMN

Kompas.com - 30/01/2020, 11:16 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai pengawasan industri asuransi di Indonesia merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, untuk urusan manajemen perusahaan asuransi pelat merah baru merupakan kewenangan pihaknya.

“Kalau namanya Asabri di bawah BUMN, diawasi BUMN enggak ada yang salah, masalah yang berhubungan regulasi-regulasi asuransi itu baru di bawah pengawasan OJK, bagi-bagi tugas saja,” ujar Arya di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Punya Utang ke Asabri Rp 10,9 Triliun

Mengenai pengawasan investasi di perusahaan BUMN, lanjut Arya, merupakan kewenangan jajaran komisarisnya. Namun, OJK dinilai tetap mempunyai andil untuk mengawasinya.

“Pengawasan OJK tidak hanya untuk asuransi punya BUMN, tapi seluruh asuransi swasta juga ya itu mereka punya aturan main,” kata Arya.

Ke depannya kata Arya, pihaknya tengah menyiapkan aturan untuk memperketat permasalahan investasi di perusahaan-perusahaan BUMN. Hal ini dilakukan agar kasus penurunan portofolio investasi seperti di Jiwasraya dan Asabri tak terjadi lagi.

“Makanya ke depan kita buat regulasi, kita belum tahu. Kita kaji, cari, pasti dapat kok. Untuk urusan investasi BUMN lagi kita susun,” ucap dia.

Baca juga: DPR Heran Asabri dan Taspen Tidak dalam Pengawasan OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com