Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2020

Kompas.com - 30/01/2020, 13:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Anda wajib pajak untuk melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.

Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melapor SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang.

"Iya, sampai 31 Maret. Jadi tinggal melaporkan bukti potong saja," kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Namun, dia mengimbau, pelaporan SPT Tahunan hendaknya jangan mendekati akhir Maret untuk menghindari berbagai kendala yang tak diinginkan, seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap karena tergesa-gesa.

Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo (kedua kiri) dalam konferensi pers penanganan pelanggaran pajak di Jakarta, Kamis (30/1/2020).KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo (kedua kiri) dalam konferensi pers penanganan pelanggaran pajak di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Atau bisa juga karena lambatnya situs web untuk menyampaikan e-filling karena banyak yang mengakses, antrean panjang saat datang ke kantor pajak, dan pengenaan denda saat Anda telat melapor.

"Betul. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret-nya," ujar Widi.

Baca juga: Lapor SPT Lewat dari 31 Maret, Diterima atau Harus Bayar Denda Dulu?

Adapun Widi menyebut, setiap wajib pajak harus melaporkan SPT meski pemerintah telah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan.

Dalam UU disebutkan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com