Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Faktur Pajak Palsu, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kompas.com - 30/01/2020, 14:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan negara rugi Rp 8,2 miliar akibat faktur pajak palsu yang diedarkan oleh 3 orang tidak bertanggung jawab.

Adapun 3 tersangka itu masing-masing berinisial WS, IH, dan DZ yang menggunakan PT STJ dalam penerbitan faktur pajaknya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Timur, Hari Hermawan mengatakan, besarnya kerugian negara disebabkan karena 3 Tersangka telah mengedarkan faktur pajak palsu selama 3 tahun, sejak Januari 2010 hingga Desember 2012.

"Pada kurun waktu Januari 2020 - Desember 2012 tersangka telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, menggunakan faktur pajak yang tidak sebenarnya sehingga merugikan negara dari sektor perpajakan Rp 8,2 miliar," kata Hari di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: DJP Tunda Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur

Hari bilang, faktur pajak palsu itu dinikmati oleh 20 perusahaan di sektor perdagangan dan beragam industri. Namun, 15 dari 20 perusahaan itu telah membenarkan faktur pajaknya dengan pembetulan SPT masa PPN.

"Kami panggil penggunanya itu, dan mereka diantaranya melakukan pembetulan atas faktur dan membayar kembali dari faktur yang salah digunakan (faktur fiktif). (Pemanggilan sekaligus) membuktikan tersangka telah melakukan tindak pidana," kata Hari.

Adapun, 3 tersangka penjual faktur pajak palsu itu diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menjalankan persidangan, mengingat bukti tindak pidana telah lengkap.

Ketiga tersangka tersebut melanggar ketentuan pasal 39A huruf a jo pasal 39 ayat (1) huruf b jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca juga: Siap-siap SPT Tahunan, Ini Saran Ditjen Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com