Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu Pastikan Omnibus Law Tak Bikin Pelaku Usaha Puyeng

Kompas.com - 30/01/2020, 18:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, adanya omnibus law akan menyederhanakan 42.000 regulasi yang dipandang menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investasi asing ke Indonesia.

"Saya yakin kalian banyak di dunia usaha dan tahu persis salah satu fitur kerja di Indonesia adalah peraturan banyak. Buka usaha saja puyeng. Semua ada aturan dan berjejer dan puyeng sendiri. Dalam rangka kurangi aturan makanya dibuatlah sepasang atau satu set undang-undang yang kita sebut omnibus law," katanya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Apalagi aturan pajak, lanjut Suahasil, pastinya tak sedikit yang merasa bingung.

Baca juga: Tak Cukup dengan Omnibus Law, Tarik PMA Juga Perlu SDM Unggul

Dengan adanya omnibus law yang akan diserahkan ke DPR RI diharapkan bisa mempermudah dalam kebijakan fiskal salah satunya wacana pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Badan Usaha.

"Terkait urusan pajak, saya yakin kalau saya survei, siapa puyeng urusan pajak pasti semua angkat tangan. Makanya kita mau simpelkan itu. Kita mau turunkan tarif PPh Badan dari 25 ke 20 bertahap," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan dalam waktu dekat akan segera dikirim ke DPR untuk segeea dibahas.

Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf, Omnibus Law, Didukung Pengusaha Ditolak Buruh

Surpres merupakan surat pernyataan dari pemerintah yang diwakili presiden dan ditujukan kepada DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan suatu RUU agar nantinya disahkan menjadi undang-undang.

"Yang satu (Omnibus Law Perajakan) sudah saya tandatangani. Yang satu belum (Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja)," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com