Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Soal Omnibus Law: Jangan Berpikir Kita Sembunyikan Sesuatu

Kompas.com - 30/01/2020, 20:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tidak akan merugikan masyarakat, terutama para tenaga kerja

"Strategi aksi 2020 dalam jangka panjang, omnibus law menjadi pegangan kita. Dan sekali lagi jangan berpikir kita menyembunyikan sesuatu, nggak ada yang kita sembunyikan. Kita nggak perlu membohongi anak, cucu kita," katanya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dalam pembuatan omnibus law ini, lanjut Luhut, dirancang oleh para generasi milenial sehingga tahu apa yang dibutuhkan Tanah Air saat ini.

Baca juga: Luhut Kembali Sebut akan Ada Investasi Miliaran Dollar AS, Kali Ini dari Australia

Ini termasuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang masih digodok dan melibatkan para serikat pekerja pada akhirnya.

"Dan yang menyusun ini generasi muda, kayak Anda-Anda semua. Enggak akanlah kita membuat sesuatu yang menjebak tenaga kerja kita. Kita pasti memikirkan mana yang terbaik bagi Republik ini," ujarnya.

Mantan Menko Polhukam ini mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menyerahkan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR RI pada Senin (3/2/2020). Sebab, hanya omnibus law cipta lapangan kerja yang masih dalam perdebatan oleh para serikat pekerja.

"Mestinya sudah. Mungkin besok atau hari Senin, mestinya sudah diserahin. Soalnya sudah diparaf semua," ujarnya.

Baca juga: Wamenkeu Pastikan Omnibus Law Tak Bikin Pelaku Usaha Puyeng

Sebagai informasi, draf RUU Omnibus Law sebenarnya ditargetkan sudah rampung sejak Desember lalu.

Namun, karena pembahasan untuk aspek Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja cukup alot, draf tersebut molor diajukan ke DPR RI.

Adapun yang disorot oleh para serikat pekerja yaitu, penghilangan upah minimum, pesangon mengecil, pengangkatan karyawan tidak jelas, ingin merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA), serta jaminan sosial pekerja terancam hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com