Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Sanksi Telat Lapor SPT | Sri Mulyani Dipermalukan

Kompas.com - 31/01/2020, 06:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT menjadi berita populer Money Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang. Lalu ada pula berita tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah dipermalukan oleh bos Bank Dunia.

Berikut 5 berita populer Money Kompas.com yang masih layak disimak pagi ini.

1. Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Anda untuk melapor surat pemberitahuan ( SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.

Adapun pelaporan wajib pajak ( WP) orang pribadi ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melapor SPT Tahunan.

Apa sanksinya? Cek di sini.

2. Anggota DPR Ini Sebut Taspen Gunakan Skema Ponzi untuk Bayar Klaim

Dalam paparannya kepada Komisi XI DPR RI, PT Taspen (Persero) melaporkan besaran pendapatan investasi sebesar Rp 9,1 triliun pada tahun 2019. Angka tersebut tidak termasuk hasil investasi dari iuran pensiun.

Sementara itu beban klaim dan manfaat yang harus dibayarkan Taspen kepada nasabah mencapai Rp 12,35 triliun.

Anggota DPR Komisi XI dari fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menilai dengan iktisar keuangan tersebut, cara pembayaran klaim yang dilakukan oleh Taspen sama saja dengan praktik skema ponzi atau gali lubang tutup lubang.

Mengapa begitu? Baca selengkapnya di sini.

3. Sri Mulyani Mengaku Dipermalukan Bos Bank Dunia gara-gara Hal ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sempat dipermalukan oleh Presiden Bank Dunia masa jabatan 2012-2019 Jin Young Kim.

Sri Mulyani yang kala itu tengah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia disentil oleh Kim akibat prevalensi balita stunting di Indonesia yang sangat tinggi kala itu. Posisi Indonesia kala itu sama dengan Ethiopia, yaitu sebesar 37,8 persen.

"Kala itu Presiden Kim bilang, Indonesia berada dalam peringkat teratas di dunia terkait dengan stunting. Saya bilang apa itu stunting? Itu saya baru dua tahun di World Bank, saya baru di wake up bahwa Indonesia punya persoalan stunting. Bahkan waktu itu mencapai 38 persen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Mengapa Sri Mulyani dipermalukan? Baca di sini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com