Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

115 Juta Penduduk RI Rawan Miskin Lagi, Ini Saran Bank Dunia

Kompas.com - 31/01/2020, 10:21 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Dunia menyatakan, meski pemerintah telah berhasil menekan angka kemiskinan di bawah 10 persen, sebanyak 45 persen atau mencapai 115 juta populasi penduduk Indonesia masuk dalam kategori rentan atau terancam bisa kembali masuk dalam kategori miskin.

Lalu apa yang bisa dilakukan pemerintah agar 115 juta penduduk tersebut tak kembali jatuh dalam jurang kemiskinan?

World Bank Regional Director for Equitable Growth, Finance and Institutions Hassan Zaman menjelaskan, Indonesia perlu untuk memerbaiki iklim usaha dan investasi serta memerbaiki infrastruktur.

Baca juga: Bank Dunia: 115 Juta Penduduk Indonesia Rawan Kembali Miskin

Dengan demikian, akses penduduk untuk mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan juga bertambah.

"Untuk meningkatkan kelas menengah memerlukan berbagai reformasi untuk meningkatkan lingkungan usaha yang dapat menciptakan lapangan kerja juga investasi pada keterampilan yang diperlukan serta sistem perlindungan sosial untuk memberi dukungan bila ada guncangan," ujar dia di Jakarta (30/1/2020).

Selain itu, pemerintah juga perlu memperluas akses penduduk terhadap jaminan sosial baik dalam hal kesehatan dan ketenaga kerjaan. Sehingga kelompok tersebut tak mudah terguncang ketika terjadi hal-hal yang terduga menghambat aktivitas ekonomi mereka.

Hal itu juga bisa membuat kelompok aspiring middle class tersebut mampu menjaga peluang ekonomi dan mobilitas ke atas untuk masuk dalam kelas menengah.

Baca juga: Subsidi Elpiji 3 Kg Dicabut, Diganti Dana Tunai untuk Warga Miskin

Pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan dan administrasi perpajakan agar kepatuhan kelompok menengah dalam membayar pajak juga terus meningkat. Dengan demikian, kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan sosial dan kesehatan bisa terus membaik.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal tersebut melalui omnibus law baik dalam RUU Perpajakan maupun Cipta Lapangan Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com