Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Minta Pemerintah Bikin Lembaga Jaminan Pesangon

Kompas.com - 31/01/2020, 15:30 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, menyebutkan ada wacana terkait aturan pesangon yang akan direvisi dalam RUU Omnibus Law.

Ia was-was jika di dalam omnibus law, pihak pengusaha meminta agar nilai pesangon dikurangi atau dihilangkan. Apalagi keberadaan Satgas Omnibus Law, di dalamnya hanya terdapat beberapa wakil pengusaha, tetapi tidak ada satu pun perwakilan serikat pekerja.

"KSPI dan pekerja Indonesia dengan tegas menolak jika nilai pesangon dikurangi atau dihilangkan. Sebab pesangon menjadi tumpuan bagi pekerja untuk bertahan hidup, ketika mereka kehilangan pekerjaan," katanya melalui siaran resmi, Jumat (31/1/2020).

Cahyono mengatakan, jika pengusaha merasa berat membayar pesangon, akan lebih baik didiskusikan dan mencari solusi atau jalan keluar. Bukan malah meminta agar aturan pesangon direvisi.

"Salah satu yang bisa dilakukan adalah, pemerintah membentuk semacam lembaga penjamin pesangon," ungkapnya.

Lembaga penjamin pesangon ini dinilai penting dimana perusahaan diwajibkan untuk menyisihkan atau menabung uang yang secara khusus digunakan sebagai biaya cadangan untuk membayar pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Uang yang ditabung tersebut bukan dipotong dari gaji buruh yang bekerja, melainkan murni dari perusahaan. Apalagi, memang, dalam aturannnya, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK," ungkapnya.

Menurutnya jika tidak dianggarkan, maka perusahaan akan merasa berat. Padahal, pesangon adalah kewajiban bagi pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com