Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Siapkan Insentif bagi Daerah yang Terapkan Perda LP2B

Kompas.com - 31/01/2020, 16:36 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan insentif bagi daerah yang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami akan memberi insentif melalui pemanfaatan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR diharapkan menggerakkan pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri, dan modern,” kata Sarwo, seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2020).

Adapun insentif yang akan diberi Kementan adalah pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih varietas unggul, serta kemudahan mengakses informasi dan teknologi.

“Akan ada juga penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada LP2B, dan penghargaan bagi petani berprestasi tinggi,” kata Sarwo.

Baca juga: Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Lumajang Diapresiasi Mentan

Sarwo melanjutkan, salah satu fungsi Ditjen PSP adalah menjembatani petani yang lahannya ditetapkan sebagai kawasan LP2B untuk mendapat pembiaayaan KUR dan subsidi bunga KUR.

Tak hanya itu, kata dia, di lapangan para penyuluh pertanian siap mendampingi petani dalam mengajukan KUR. Petani juga bisa mengajukan KUR melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) di tingkat Kecamatan.

Diapresiasi HKTI

Sementara itu, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko mengapresiasi langkah Ditjen Kementan dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian. 

“Petani mungkin punya hak untuk menjual lahan miliknya. Tapi kalau itu sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang harus dilindungi, pemerintah mestinya memberi insentif agar mereka tidak tergiur menjual tanahnya,” kata Moeldoko.

Baca juga: Mentan Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Moeldoko menambahkan, insentif bisa dijalankan dengan dana desa.

Pemberian insentif merupakan upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan, dan untuk memastikan Perda LP2B berjalan maksimal.

Terlebih, sudah ada UU yang membahas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yaitu Undang-Undang No 41 Tahun 2009.

UU tersebut menyatakan, pelaku alih fungsi lahan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Bukan hanya petani, ini berlaku untuk semua jajaran pemerintah dan negara,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (31/1/2020).

Menurut SYL, hampir 30 hingga 40 persen lahan strategis di Indonesia khususnya di Pulau Jawa, sudah dialihfungsikan menjadi bangunan-bangunan lain.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Bangunan kan tidak harus dibangun di lahan pertanian. Bisa dibuat bertingkat dan di tempat lain,” kata SYL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com