Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Petani dan Peternak, Asuransi Pertanian Siap Diterapkan Serentak Tahun 2021

Kompas.com - 03/02/2020, 13:28 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comKementerian Pertanian (Kementan) akan menerapkan asuransi pertanian secara serentak 2021 mendatang.

Asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (31/1/2020) dalam keterangan tertulis.

Tak hanya untuk petani. Peternak pun akan terlindungi dengan asuransi itu. Ia mencontohkan, jika ada sapi peternak yang mati atau sakit, ia bisa mendapat Rp 10 juta untuk membeli sapi lagi.

“Asuransi pertanian baru dikenalkan, belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya,” imbuh Menteri Syahrul.

Baca juga: Kementan Desak Pemda Terbitkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pihak Kementan pun terus mendorong petani untuk ikut asuransi usaha tani padi (AUTP) untuk melindungi lahan mereka dari kerusakan, misal bencana alam.

“Saat kemarau, petani harus bisa mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Saat musim hujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam itu bisa dihadapi jika prasarana dan sarana siap, serta sesuai,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.

Ia melanjutkan, petani yang gagal panen bisa memulai usahanya kembali dari pembayaran klaim karena mereka akan mendapat ganti sebesar Rp 6 juta per hektar lahan.

Fasilitas subsidi premi dan pendaftaran online

Para petani dan peternak makin dimudahkan dengan subsidi premi sebesar hampir 80 persen dari pemerintah.

Pendaftaran asuransi juga makin mudah karena Kementan bersama PT Jasindo menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Sarwo Edhy berharap agar asuransi pertanian ke depannya mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga daya saing mereka menjadi lebih baik. Syaratnya, petani cukup sukarela mengikuti asuransi itu.

Sampai saat ini, asuransi pertanian tidak menemui banyak kendala. Pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo berjalan lancar.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

Nantinya, asuransi pertanian menjadi salah satu syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Alokasi total Rp 50 triliun KUR pertanian dari pemerintah akan disalurkan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang mewajibkan anggotanya memiliki asuransi pertanian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com