Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Harga Gas, PGN Usul PPN hingga Iuran Dihapus

Kompas.com - 03/02/2020, 18:02 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) mengusulkan beberapa langkah untuk menekan harga gas industri, mulai dari penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga iuran kegiatan usaha gas bumi.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, usulan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin menekan harga gas industri ke level 6 dollar AS per per juta british thermal unit (million british thermal unit/MMBTU).

Usul pertama yang disampaikan oleh Gigih adalah dihapuskannya PPN gas. Sebab, pihaknya tidak pernah menyertakan PPN dalam pungutan gas

Baca juga: Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Pangkas Biaya Penyaluran

Namun, dalam perolehan gas cair dari kontraktor kontrak kerja sama (K3S) masih dipungut PPN.

"Sehingga biaya-biaya yang kami keluarkan sebelumnya dalam bentuk PPN termasuk PPN untuk LNG ini kami mohon dilakukan penghapusan, atau di-review kembali pemerintah," ujar Gigih di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Bukan hanya PPN, Gigih juga mengusulkan agar iuran untuk kegiatan gas bumi dihapuskan. Menurutnya, anggaran tersebut dapat dialokasikan ke pengembangan infrastruktur gas bumi.

Kemudian, PGN juga berencana melakukan efisiensi anggaran internal untuk menekan komposisi harga transmisi.

Baca juga: Virus Corona Tak Buat 3 Perusahaan China Ini Berhenti Produksi

Saat ini biaya transmisi sudah memberikan kontribusi sebesar 13 persen terhadap total harga gas industri.

"Efisiensi internal secara masif untuk menurunkan biaya transmisi distribusi gas melalui penghematan opex, capex dan restrukturisasi bisnis proses supaya lebih efisien," katanya.

Terakhir, Gigih mengusulkan adanya lpemberian DMO gas sesuai kebutuhan volume penyaluran gas dan harga khusus.

"Dengan demikian pasokan dapat diandalkan dan disesuaikan dengan kebutuhan industri," ucapnya.

Baca juga: Akibat Virus Corona, 5 Industri Ini Diprediksi Bakal Anjlok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com