Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Gugatan Nikel Uni Eropa, Indonesia Jelaskan Kebijakan Minerba kepada WTO

Kompas.com - 04/02/2020, 10:50 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, proses pengolahan dan pemurnian bahan tambang merupakan usaha pemerintah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan negara.

Kebijakan pengolahan dan pemurnian ini, lanjutnya, memberikan kesempatan kepada Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai unsur-unsur di dalam produk tambang yang selama ini diproduksi.

Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan konsultasi terkait penyelesaian gugatan pengaturan ekspor nikel oleh Uni Eropa (UE) di kantor World Trade Organization (WTO), Jenewa, Swiss, Kamis (30/1/2020).

Untuk itu, Jerry menyampaikan Pemerintah Indonesia menegaskan kembali posisinya terkait kebijakan produksi dan perdagangan di sektor pertambangan.

Baca juga: Mendag: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Berkomitmen Revitalisasi Pasar Rakyat

Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran komitmen Indonesia di WTO, tetapi implementasi komitmen yang selama ini tidak ditegakkan.

Perlu diketahui, UE mengangkat beberapa pertanyaan terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia terkait mineral dan batu bara, utamanya untuk produk nikel.

UE bahkan mengugat kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut dengan mendaftarkannya  di WTO dengan nomor registrasi DS592.

Sebelum masuk dalam sidang panel, kedua belah pihak bisa mengadakan konsultasi untuk mencapai kesepahaman bersama.

Indonesia setuju untuk dilakukannya konsultasi setelah Uni Eropa mengajukan permohonan pada 29 November 2019.

Sinyal positif UE

Pada kesempatan yang sama, Jerry juga menyebut konsultasi ini menghasilkan sinyal positif untuk menyelesaikan gugatan UE tanpa sidang panel di WTO.

Baca juga: Hilirisasi Industri Bisa Gaet Investasi dan Genjot Ekspor

Menurutnya, proses konsultasi berjalan dengan baik, ini karena Indonesia memberikan argumen kuat untuk menjawab kekhawatiran UE yang menggangap RI melanggar komitmen di WTO.

Pelanggaran itu pun dianggap UE memberikan dampak negatif dan distorsif terhadap kinerja perdagangan secara umum dan khususnya antara Indonesia dan UE.

“Pemerintah Indonesia berharap hasil yang positif dapat diraih melalui proses konsultasi ini, sehingga pihak Uni Eropa dapat memiliki gambaran utuh dari kebijakan yang diterapkan Indonesia untuk sektor mineral dan batubara,” ungkap Jerry.

Dia menambahkan, proses konsultasi ini memiliki arti penting bagi kelangsungan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan UE.

Baca juga: Bangun Citra Positif Pasar, Mendag Tetapkan 13 Daerah Tertib Ukur

Sebab, kelangsungan kerja sama ini dapat melanjutkan implementasi kebijakan produksi mineral dan batubara yang memberikan manfaat ekonomi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com