Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ini Usul PLN Dipecah Berdasarkan Wilayah

Kompas.com - 05/02/2020, 12:31 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Komisi VI Fraksi Gerindra Harry Poernomo meminta kepada PT PLN (Persero) agar beroperasi secara fleksibel di setiap wilayah.

Harry bahkan mengusulkan agar PLN mengubah model perusahaan, dengan memecah perseroan menjadi perusahaan-perusahaan baru yang dibentuk berdasarkan daerah operasional.

"Kita buat wilayah-wilayah sebagai PLN unit. Sebagai perusahaan sendiri-sendiri. Jadi tidak terpusat," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: PLN: Tidak Semua PLTD Bisa Dikonversi ke Gas

Saat ini PLN memiliki empat orang direksi regional yang bertanggung jawab atas empat wilayah berbeda.

Namun, menurut Harry direksi regional masih memiliki kewenangan terbatas dalam pelaksanaannya.

"Menurut saya ada baiknya supaya direksi wilayah punya otoritas yang lebih menyeluruh, lebih fleksibel," katanya.

Dengan dipecahnya PLN berdasarkan wilayah, dinilai mampu mengatasi beberapa permasalahan perseroan, seperti percepatan pembangunan infrastruktur dan perizinan.

"Tadi juga ada kendala koordinasi pemerintah daerah dengan PLN, kalau unit wilayah kerja PLN menjadi perusahaan sendiri yang otonom, saya yakin kinerja PLN akan semakin fleksibel dan cepat," tuturnya.

Selain itu, model bisnis yang sentralistik dinilai Harry menjadi penghambat mega proyek Kementerian ESDM, yaitu pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 megawatt (MW).

"Sudah terbukti pembangunan 35.000 megawatt lambat. Terlalu sentralistik," ucap dia.

Sebagai informasi, sampai dengan akhir tahun 2019, realisasi program 35.000 MW adalah 6.811 MW atau 19 persen.

Lalu, pembangkit yang dalam progres konstruksi sebesar 20.167,8 MW atau setara dengan 57 persen.

Kemudian dalam tahap kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) namun belum konstruksi sebesar 6.877,6 MW atau 20 persen.

Sisanya, dalam tahap pengadaan 829 MW atau 2 persen dan perencanaan 734 MW atau 2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com