Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Pembangkit Listrik Masih Terkendala Perizinan Lahan

Kompas.com - 05/02/2020, 15:18 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, salah satu kendala utama program pembangunan pembangkit listrik adalah terkait dengan perizinan lahan.

"Untuk pembangunan pembangkit ada beberapa isu, yaitu menyangkut perizinan bapak Ibu sekalian mohon maaf ini agak sedikit klasik, tetapi memang seperti itu adanya di lapangan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Rida menjelaskan, beberapa contoh proses perizinan lahan yang terhambat mulai dari izin penggunaan lahan hutan hingga penggunaan tanah.

Baca juga: Konversi Pembangkit dari BBM ke Gas, PLN Hemat Rp 4 Triliun Per Tahun

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian ESDM berencana meningkatkan koordinasi dengan stake holders terkait, khususnya pemerintah daerah.

"Termasuk di dalamnya adalah dengan KPPIP atau Komite Percepatan Proyek Infrastruktur Prioritas yang selama ini rajin fasilitasi pertemuan sekiranya ada kendala di lapangan dalam hal pengadaan infrastruktur prioritas nasional," tutur dia.

Merespon pernyataan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Harry Sampurno mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan proses pembebasan lahan secara bersamaan.

Ia mencotohkan, ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembebasan lahan terkait pembangunan jalan tol, maka pemerintah dapat mengintegrasikannya dengan perizinan lahan lain.

"Saya juga tidak habis pikir pemerintah tidak melakukan pembebasan tanah untuk sekalian. Akan lebih hemat," katanya.

Selain itu, ia memaklumi bahwa masyarakat menolak pembangunan pembangkit listrik dengan bahan bakar batu bara. Pasalnya, penggunaan batu bara sebagai bahan bakar dinilai akan merugikan masyarakat.

"Tapi kalau pembangkit menggunakan gas jauh lebih bersih, pembebasan tanah akan mudah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com