Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Pendapatan Pajak Hilang hingga Rp 86 Triliun

Kompas.com - 05/02/2020, 20:38 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan omnibus law terutama untuk RUU Perpajakan bakal segera di bahas di tataran parlemen.

Di dalam aturan sapu jagat tersebut, pemerintah bakal menurunkan tarif pajak untuk pajak penghasilan (PPh) badan/korporasi.

Secara bertahap, dari aturan yang berlaku saat ini tarif PPh Badan sebesar 25 persen, di tahun 2023 mendatang besaran PPh badan akan diturunkan menjadi sebesar 20 persen. Artinya, besaran pendapatan perpajakan bakal berkurang.

Baca juga: Menanti Omnibus Law Ramah Investasi

Ekonom senior sekaligus Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Chatib Basri pun menanyakan hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Saat menjadi moderator di acara Mandiri Investment Forum, Chatib mempertanyakan apakah dengan pengurangan tarif perpajakan tersebut pemerintah juga menganggarkan belanja yang cukup besar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan perhitungannya, memang pemerintah bakal mengalami kehilangan pendapatan perpajakan sebesar Rp 85 triliun hingga PR 86 triliun akibat adanya omnibus law.

"Kami sudah hitung impact langsung. Kalau tax dikurangi ada Rp 85 triliun hingga Rp 86 triliun pendapatan yang enggak akan masuk," ujar dia di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Menanti Keampuhan Omnibus Law Bongkar Kendala Investasi

Sri Mulyani mengatakan, meski di sisi lain penerimaan bakal berkurang dengan besaran tarif pajak yang diturunkan, pemerintah pun memutar otak untuk mencari sumber-sumber pendapatan lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com