Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law soal Perpajakan Berisi 9 UU

Kompas.com - 06/02/2020, 11:53 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan sudah rampung.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya sudah memberikan draf RUU omnibus law perpajakan, naskah akademik, dan surat presiden (surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan resmi yang diterima Kontan.co.id, terdapat sembilan undang-undang (UU) yang masuk dalam pembahasan.

Baca juga: Pengusaha Berharap UU Sapu Jagat Bikin Investasi Kencang

Jumlah UU tersebut telah bertambah sejak pertama kali Sri Mulyani mengumumkan beleid sapu jagad ini hanya terdiri dari tiga UU pada akhir September 2019. Kemudian, bertambah lagi menjadi enam UU pada November tahun lalu.

Adapun sembilan undang-undang dalam RUU omnibus law perpajakan adalah:

1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
2. UU Pajak Penghasilan (PPh)
3. UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4. UU Kepabeanan
5. UU Cukai
6. UU Informasi dan Transaksi Elektronik
7. UU Penanaman Modal
8. UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
9. UU Pemerintah Daerah

Adapun RUU omnibus law perpajakan memiliki sepuluh ruang lingkup materi muatan UU antara lain tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri, perlakuan tarif PPh atas bunga. Pengaturan pengenaan PPh bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca juga: Menanti Omnibus Law Ramah Investasi

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com