Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kabar Window Dressing, Ini Penjelasan BTN

Kompas.com - 06/02/2020, 19:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menanggapi kabar adanya praktik window dressing yang dilakukan perseroan.

BTN menyatakan tidak ada window dressing terkait pemberian kredit dan restrukturisasi yang diberikan perseroan kepada PT Batam Island Marina (BIM). Sebab, segala proses bisnis yang berlangsung telah mengikuti aturan yang berlaku, melalui analisis bank, sesuai peruntukkannya serta telah lunas.

Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul mengatakan secara bisnis, penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Chaerul, dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit di perusahaan tersebut juga sesuai dengan aturan.

Baca juga: Dirut BTN Bantah Tuduhan Window Dressing Pada Laporan Keuangan

“Terkait dugaan window dressing kami pastikan tidak ada karena secara bisnis pemberian fasilitas perbankan tersebut telah selesai dan lunas,” jelas Chaerul dalam keterangannya, Kamis (6/2/2020).

Chaerul merinci, proses pemberian kredit dari BTN kepada BIM telah melalui proses analisis dan sesuai aturan yang berlaku sehingga disetujui perseroan.

Dari persetujuan tersebut, disalurkan plafon awal senilai Rp 100 miliar melalui rekening BIM di BTN. Kredit tersebut juga telah dijamin dengan agunan yang memadai dan telah diikat dengan Hak Tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak kredit direalisasikan sampai dengan Juli 2018, lanjut Chaerul, debitur atas nama BIM tercatat lancar dalam membayar kewajiban bunganya.

Menurut Chaerul, kredit BIM mulai bermasalah ketika terjadi penurunan kemampuan keuangan proyek. Penyebabnya, yakni meningkatnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek dan terlambatnya penerimaan dana dari konsumen.

Baca juga: DPR Panggil Dirut BTN Terkait Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan

Keterlambatan tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian rencana pembangunan unit dan realisasinya di lapangan, jelas Chaerul.

Selain itu, BIM pun ditetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai hasil sidang pada 18 Oktober 2018 oleh Pengadilan Niaga di Medan.

Sesuai ketentuan, imbuh Chaerul, perseroan melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit dengan melakukan pola penjualan piutang secara cessie kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 31 Desember 2018.

Saat itu, cesie merupakan opsi penyelesaian terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku, tegas Chaerul.

Baca juga: DPR Bakal Panggil Pihak-pihak Terkait Window Dressing Laporan Keuangan BTN

Chaerul menegaskan kredit terhadap PPA tidak ada indikasi window dressing karena pemberiannya telah sesuai dengan peruntukkan. Saat ini, fasilitas tersebut telah lunas pada 5 Maret 2019.

“Secara bisnis, pemberian dua fasilitas perbankan tersebut telah selesai,” jelasnya.

Chaerul menambahkan, BTN juga telah dipanggil Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR).

“Direksi kami telah memberikan informasi dan klarifikasi atas hal tersebut kepada BAKN,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com