Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Bantah Kelangkaan dan Pengurangan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 07/02/2020, 11:27 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan tidak ada kelangkaan dan pengurangan pupuk bersubsidi.

Dia menjelaskan, salah satu isu kelangkaan dan pengurangan pupuk di Jawa iImur hingga 50 persen tidaklah benar.

Sebab setelah ditelusuri, kata dia, ternyata terjadi karena kelambatan pemerinah daerah dalam menginput data kebutuhan.

Keterlambatan itu terangnya, adalah memasukkan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) akibat kurang cepat respon pada level kecamatan.

"Setiap bulannya, tanggal 20-25, pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami menghimbau agar lebih cepat diproses, supaya tidak terjadi isu kelangkaan,” jelasnya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: 4 Fokus Kementan Wujudkan Pertanian yang Maju, Mandiri, dan Modern

Dia pun kembali menegaskan, persediaan pupuknya ada tetapi petugasnya terlambat input di sistem.

Temuan penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Kuntoro menerangkan temuan lainnya saat pemerintah mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi beberapa waktu yang lalu.

Hasilnya, ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani), dan banyak juga petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan Kelompok Tani.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK,” ungkapnya.

Baca juga: Petani Keluhkan Alokasi Pupuk Bersubsidi, Produsen Sebut Stok Aman

Dia menegaskan, berbagai masalah inilah yang akhirnya membuat adanya isu kelangkaan pupuk di masyarakat.

“Bagi yang tidak terdaftar, pupuk non subsidi tersedia banyak kok," tambah Kuntoro seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Selain itu, dia mengatakan, pada 2020 Kementan tidak lagi memberikan pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi.

“Kini, pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian. Pembudidaya ikan diluar kewenangan Kementan,” tegasnya.

Baca juga: Kementan Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sesuai RDKK

Lebih lanjut, Kuncoro menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi selama ini dilakukan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com