JAKARTA, KOMPAS.com - Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) melaksanakan Operasi Over Dimension Over Load (ODOL) pada di Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Dalam Kota.
Menurut siaran resmi Jasa Marga, Sabtu (8/2/2020), target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.
Pada operasi ODOL yang dilaksanakan di tiga area tersebut, didapati 277 kendaraan yang melanggar, yaitu 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
Baca juga: Jasa Marga Akan Ganti Rugi 7 Mobil yang Pecah Ban di Tol Prof Soedijatmo
Untuk pelaksanaan kegiatan ODOL di Ruas Tol Jagorawi, Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21 Januari 2020 sampai 22 Januari 2020.
Pada operasi ini, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
Sementara di Ruas Jakarta-Tangerang dengan lokasi pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta pada tanggal 28-30 Januari 2020.
Ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Pesawat China Jemput Warganya yang Masih di Bali