Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Pemerintah Tarik Utang Lagi Rp 7 Triliun dari Lelang Sukuk

Kompas.com - 10/02/2020, 11:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melelang Surat Utang Negara (SUN) pekan lalu, Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara Rp 7 triliun.

Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2020), lelang sukuk akan dilakukan pada Selasa, tanggal 11 Februari 2020.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis DJPPR dalam siaran persnya.

Baca juga: Dampak Virus Corona Ancam Industri Otomotif Dunia, Kok Bisa?

 

Seri sukuk yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).

Pemerintah menargetkan mendapatkan minimal Rp 7 triliun dari lelang sukuk tersebut. Adapun tanggal jatuh temponya yakni 12 Agustus 2020 hingga yang paling lama pada 15 April 2043.

Imbalan yang ditawarkan dari lelang sukuk ini yakni diskonto hingga 6,75 persen.

Baca juga: ESDM: Cadangan di Tambang Terbuka Grasberg Sudah Habis...

 

Lelang sukuk ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Survei: Erick Thohir Jadi Menteri yang Paling Disukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com