Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Pemerintah Lakukan Ini di Sulsel

Kompas.com - 10/02/2020, 12:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menentukan pembangunan kawasan industri rokok terpadu di Sulawesi Selatan.

Adapun pembangunan kawasan industri rokok terpadu berfungsi untuk menekan tendensi pertumbuhan peredaran rokok ilegal usai naiknya tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) sejak Januari 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, Sulawesi Selatan dipilih karena merupakan salah satu pintu masuk rokok ilegal dari Pulau Jawa ke seluruh Sulawesi.

"Sulawesi Selatan jadi salah satu pintu masuk beredarnya rokok ilegal yang dari Jawa, karena ada direct transport dari Jawa. Di situ juga ada produksi tembakau," kata Heru di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Mulai Februari Ada Dua Harga Rokok di Pasaran, Mengapa?

Heru menuturkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memberantas rokok ilegal itu, dengan cara memberdayakan petani dan masyarakat setempat dengan membangun industri yang legal.  Dengan begitu, Pemda bisa menikmati dana bagi hasil.

"Supaya pemerintah daerah bisa terlibat dan menikmati dana bagi hasil karena kalau tidak resmi (ilegal) tentunya tidak tercatat (penerimaan masuk)," terang Heru.

Dia bilang, pembangunan kawasan industri terpadu mungkin akan diadopsi oleh sejumlah wilayah, seperti Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menyatakan minatnya untuk mengadopsi konsep serupa.

"Beliau menyatakan minatnya untuk meng-copy konsep ini di Jatim. Saya kira kami juga akan komunikasi dengan provinsi Jawa Tengah," sebut Heru.

Baca juga: Penjualan Rokok Elektrik Belum Terdampak Kenaikan Harga Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com