Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPI: Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet

Kompas.com - 10/02/2020, 16:48 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan, perusahaan leasing atau multifinance masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa melalui pengadilan negri (PN) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang fidusia.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 justru memperjelas dan mempertegas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Tapi dengan catatan prosedur sudah dijalankan,” kata Suwandi dalam diskusi Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Sepihak, Kredit Bakal Makin Sulit?

Pernyataan ini disampaikan Suwandi merespon simpang siurnya putusan MK yang diputuskan 6 Januari 2020.

Di dalam putusan tersebut disebut, pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada PN.

Suwandi menilai masyarakat perlu mengetahui dan memahami keputusan MK tersebut secara keseluruhan sebab masih ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet.

“Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-potong. Perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi,” ujarnya.

Baca juga: Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan

Suwandi menjelaskan sepanjang debitur mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan dalam putusan MK turut menyatakan bahwa antara debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan terkait kondisi yang membuat wanprestasi.

“Jadi ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, harga bunga yang harus dibayar, jangka waktu, batas waktu pembayaran angsuran. Bagaimana jika tidak membayar angsuran serta berapa dendanya,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com