Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Omnibus Law Tak Jamin Investor Minat Tanamkan Modal di RI

Kompas.com - 10/02/2020, 20:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, omnibus law tidak menjamin minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, meski ditargetkan selesai pada 2020.

"Apakah ini akan inform banyak investor asing banyak investasi di Indonesia? Saya bisa jawab, 70 persen maybe not, 30 persen ada kesempatan," kata Bhima di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Bhima kemudian mengacu pada laporan Bank Dunia. Dalam laporan tersebut, Bank Dunia tidak menyoal produktifitas tenaga kerja, melainkan menyoroti upaya deregulasi pemerintah pada periode I Presiden Joko Widodo dianggap belum berhasil.

Faktanya sepanjang tahun 2014-2019, ada sekitar 4.300 peraturan menteri baru yang masih tumpang tindih. Banyaknya aturan baru ini pula yang disinyalir menyebabkan perusahaan dari China beralih ke Vietnam pada perang dagang AS-China.

"Jadi percuma kalau ada omnibus law. Ini tidak akan berjalan maksimal ketika nanti pasca omnibus law muncul aturan-aturan turunan yang justru bisa menambah banyak dengan regulasi tenaga kerja," ucap Bhima.

Namun, Bhima mendukung jika omnibus law memuat perlindungan yang adil, aturan yang lebih simpel, dan pengawasan yang lebih baik.

"Tapi kalau di situ omnibus law justru menimbulkan uncertainty, maka ini yang memang harus disorot dan diawasi bersama," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menggodok 2 UU besar dengan skema omnibus law. UU tersebut menyangkut perpajakan dan lapangan kerja. Adapun RUU Cipta Kerja rencananya ditargetkan selesai tahun ini dan masuk ke ranah DPR RI.

"RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat di-submit ke parlemen," ujar Airlangga di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Harapannya, RUU tersebut mampu memotong aturan-aturan yang tidak perlu dan tumpang tindih sehingga memunculkan kepastian berusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com