Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bakal Beri Sanksi Pemda yang Nekat Pungut Pajak Tinggi

Kompas.com - 11/02/2020, 15:58 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang manarik pajak terlalu tinggi karena dinilai akan menghambat investasi.

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Hal tersebut seiring dengan rencana harmoninasasi tarif pajak daerah oleh pemerintah pusat sebagai bentuk percepatan investasi melalui Omnibus Law Perpajakan.

Baca juga: Sri Mulyani: Cicil Pelaporan Pajak dari Sekarang!

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, nantinya dengan proses evaluasi tersebut peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi bakal dihapus atau jika masih berupa rancangan perda bakal disesuaikan.

Namun, jika daerah yang bersangkutan masih melaksanakan perda yang bersangkutan, maka pemerintah pusat bisa saja menerapkan sanksi berupa penyesuaian besaran transfer ke daerah.

"Untuk itu, akan diatur kalau misalnya daerah itu raperdanya (rancangan peraturan daerah) tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, maka pemerintah di sini bisa mengenakan sanksi," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

"Sanksi bisa dua hal, diminta untuk mencabut atau kalau masih raperda, perlu dilakukan adjustment," sambung Astera.

Baca juga: Palsukan Faktur Pajak, Perusahaan Ini Berpotensi Rugikan Negara Rp 9 Miliar

Adapun terkait sanksi yang akan diberikan, Astera mengatakan pemerintah pusat memiliki mekanisme sanksi melalui dana transfer ke daerah. Artinya, bisa ada pengurangan dana transfer yang dikirim ke daerah.

Ia mengatakan, sebenarnya pemerintah telah melakukan evaluasi perda agar ada kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional. Namun demikian, tingkat kepatuhan pemerintah daerah masih rendah.

Oleh karena itu, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu bakal kembali menggencarkan evaluasi untuk mendorong perda terkait pajak daerah tidak menghambat investasi.

Baca juga: Ini 3 Hidangan Terlaris di GoFood

"Jadi kami dorong supaya semua ini masuk ke dalam sistem yang akan dibangun bersama Kemenkeu dan Kemendagri. Sehingga punya alert kalau ada raperda atau perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum," kata dia,

Kemenkeu menyadari besaran pajak daerah yang berpotensi dipangkas tersebut akan menggerus pendapatan asli daerah.

Namun Astera menatakan, pemerintah pusat bakal mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan instansi lain di Kementerian Keuangan untuk mencari solusi.

Baca juga: Perombakan BUMN Berlanjut, Erick Thohir Ganti Bos Bahana

Misalnya kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Perbendaharaan agar pemerintah daerah bisa memunculkan potensi pendapatan lain di luar pajak daerah.

"Daerah jangan sampai impose suatu pajak dengan tarif excessive sehingga mengganggu investasi. Kita coba balance. Satu sisi boost intensifikasi penerimaan daerah, tapi di sisi lain juga jaga dari segi iklim usahanya agar balance," ujar dia.

Baca juga: Punya Nilai SKD Sama, Ini Aturan Peserta CPNS Bisa Ikut Tes SKB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com