Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Nekat Impor Hewan Hidup dari China, Ini Sanksinya

Kompas.com - 13/02/2020, 14:05 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China".

Larangan ini sudah diberlakukan sejak 7 Februari 2020 dan berlaku bagi importir hewan dengan jumlah larangan impor hewan sebanyak 53 jenis.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, importir wajib mengekspor kembali hewan ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.

Baca juga: Aturan Larangan Impor Binatang Hidup dari China Diterbitkan, Apa Saja Hewannya?

Menurut dia, waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," kata Agus mellalui siaran resmi, Kamis (13/2/2020).

Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta.

Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.

Baca juga: Bantu Atasi Dampak Corona ke Ekonomi China, JD.com Rekrut 20.000 Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com