Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

Kompas.com - 14/02/2020, 16:37 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah mengatur mengenai pesangon untuk buruh atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,

Berdasarkan pasal 156 draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diberikan kepada DPR, disebutkan pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja ketika melakukan pemutusan hubungan kerja.

Di passal 157 RUU tersebut dijelaskan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan mas akerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan pekerja/buruh dan keluarganya.

Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Pangkas Uang Penghargaan Pekerja, ini Detailnya

Besaran pesangon dan penghargaan masa kerja tergantung pada lama masa kerja buruh yang bersangkutan.

Adapun berikut ketentuan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja:

Pesangon

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga: KPK Lelang 6 Mobil Koruptor, dari Pajero hingga Jeep Wrangler

Penghargaan masa kerja

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, 8 (delapan) bulan upah

Baca juga: Ini 4 Klasifikasi Resepsi Pernikahan Berdasarkan Nominal Bujet

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com