Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Cipta Kerja: Kerja 12 Tahun, Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji

Kompas.com - 14/02/2020, 17:20 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyerahkan draft rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI.

Dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang didapat Kompas.com, terdapat aturan terkait penghargaan lainnya atau bonus bagi para pekerja/buruh.

Menariknya, dalam aturan itu disebutkan pekerja/buruh dapat memperoleh bonus sebanyak lima kali upahnya.

Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

Namun, buruh/pekerja yang mendapat bonus sebesar lima kali upahnya hanya diberikan kepada mereka yang telah memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 92. Dalam pasal 92 ayat 1 itu, disebutkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan UU ini dapat memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh.

Lalu dalam ayat dua di pasal itu disebutkan kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapat bonus tersebut.

A. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun, diberikan penghargaan atau bonus sebesar satu kali upah.

B. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun diberikan penghargaan atau bonus sebesar dua kali upah.

C. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari sembilan tahun diberikan penghargaan atau bonus sebesar tiga kali upah.

D. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun diberikan penghargaan atau bonus sebesar satu empat upah.

E. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, diberikan penghargaan atau bonus sebesar lima kali upah.

Pemberian penghargaan lainnya itu diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak UU ini mulai berlaku.

Namun, ketentuan ini tak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya atau bonus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adanya penghargaan lainnya atau bonus di RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini pun dibernakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan besar.

“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com