Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Ahli Waris Pekerja yang Dihapus Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.com - 14/02/2020, 20:16 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menghapus berbagai pasal di Undang-undang Ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Salah satunya yakni Pasal 166 Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur hak keluarga buruh atau pekerja. Bila buruh atau pekerja meninggal dunia, pengusaha harus memberikan uang kepada ahli waris.

Besaran uang yang diberikan juga diatur di dalam Pasal 166 tersebut sesuai dengan masa kerja pekerja. 

Baca juga: Dalam Omnibus Law, Pekerja yang Kena PHK Tak Bisa Tuntut Perusahaan?

Namun berdasarkan RUU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah ke DPR, Pasal 166 di UU Ketenagakerjaan dihapus. Artinya, ketentuan ahli waris ini tak akan ada lagi. 

Berikut Pasal 166 UU Ketenagakerjaan yang dihapus di RUU Cipta Kerja:

"Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),"

Baca juga: Pindah Ibu Kota, Gedung-gedung Pemerintah di Jakarta Dilirik Investor buat Jadi Disneyland?

Berikut ketentuan besaran pesangon sesuai pasal 156 UU ayat (2) Ketenagakerjaan yang terkait dengan pasal 166:

Pesangon

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Berikut ketentuan Pasal 152 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

Penghargaan

  1. masa kerja masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, 8 (delapan) bulan upah
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

 

Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com