Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Daftar BUMN yang Punya Kampus | Sandiaga Diberi Rp 100.000 oleh Garuda

Kompas.com - 15/02/2020, 07:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir menyorot sejumlah BUMN yang masuk ke bisnis pendidikan karena berada di luar expertise perusahaan milik negara yang menjalankannya.

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Jumat (14/2/2020). Sementara itu berita terpopuler lainnya adalah seputar isi omnibus law dan implikasinya ke pekerja dan Sandiaga Uno diberi kompensasi Rp 100.000 oleh Garuda Indonesia. Berikut daftar berita terpopulernya:

1. Dikritik Erick Thohir, Ini Deretan BUMN yang Punya "Bisnis" Kampus

Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini menyoroti perusahaan-perusahaan negara yang merambah sektor pendidikan dengan mendirikan perguruan tinggi.

Menurut mantan Presiden Inter Milan ini menyebut, urusan pendidikan harusnya biarlah diserahkan pada perguruan tinggi yang sudah ada baik negeri maupun swasta, sehingga BUMN fokus pada lini bisnis utamanya masing-masing.

“Saya sedang review apa benar BUMN punya universitas-universitas. Karena wong bersaing di bisnisnya saja belum tentu survive, apalagi jalankan sesuatu yang bukan expertise-nya,” ucap Erick Thohir di Jakarta, Rabu (12/2/2020) lalu. Selengkapnya silakan baca di sini.

2. Ingin Kaya di Usia 40-an? Lakukan 4 Hal Ini di Usia 30-an

Menjadi kaya tentu merupakan sebuah cita-cita. Apalagi menjadi kaya di usia 40 tahunan, sehingga ketenangan terwujud saat masa pensiun tiba.

Agar dapat kaya di usia 40 tahunan sebenarnya dapat diwujudkan sejak usia 30 tahunan. Akan tetapi, usia 30 tahunan biasanya merupakan periode hiruk pikuk keuangan, mulai dari membeli rumah, hingga membesarkan anak.

Nah, Anda dapat mewujudkan cita-cita menjadi kaya di usia 40-an. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Omnibus Law, Pemerintah Pangkas Uang Penghargaan Pekerja, Ini Detailnya

Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perubahan skema pemberian pesangon dan penghargaan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com.

Adapun detail mengenai besaran pesangon dan penghargaan tercantum dalam Pasal 156 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. Sandiaga Diberi Uang Rp 100.000 oleh Garuda Indonesia, buat Apa?

Mantan calon wakil presiden RI Sandiaga Uno mengaku mendapat uang Rp 100.000 dari maskapai Garuda Indonesia. Uang tersebut didapat pria yang akrab disapa Sandi itu sebagai bentuk biaya kompensasi akibat salah satu fasilitas di pesawat milik Garuda Indonesia yang tak berfungsi.

“Saat di pesawat dari Kendari menuju Jakarta, TV di kursi saya tidak berfungsi. Karena ketidaknyamanan ini, pihak maskapai, yakni @garuda.indonesia memberikan kompensasi 100 ribu rupiah," ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @sandiuno, yang dikutip Kompas.com pada Jumat (14/2/2020).

Politisi Partai Gerindra itu pun mengapresiasi langkah Garuda Indonesia yang memberikan kompensasi kepada pelanggannya. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?

Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja sebesar 5 kali upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.

“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com