Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Bisa Denda dan Pailitkan Pelaku Pasar Modal yang Rugikan Investor

Kompas.com - 15/02/2020, 18:15 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengimplementasikan ketentuan yang memungkinkan lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menjatuhkan denda (disgorgement) kepada pelaku pasar modal jika ada praktik yang diindikasikan penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan ketentuan tersebut diharapkan bisa diterbitkan dalam waktu dekat ini. Semua hal yang terkait dengan beleid tersebut sudah difinalkan.

Melalui disgorgement, nantinya OJK bisa menentukan besaran sanksi denda yang didasarkan pada kerugian yang diderita investor akibat praktik pengambilan keuntungan yang tidak sah oleh pelaku pasar modal.

Termasuk pula, OJK bisa mengambil aset milik pelaku pasar modal yang telah merugikan investor dan aset tersebut kemudian dibagikan kepada pihak yang dirugikan.

"Intinya OJK akan bisa menghitung, memeriksa, dan menentukan kerugian yang diderita investor. Kemudian, OJK juga akan mengembalikan kerugian yang diderita investor," ujarnya dalam diskusi bersama media, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: OJK Bolehkan Direktur Kepatuhan Perusahaan Asuransi Rangkap Jabatan

Hingga saat ini OJK belum memiliki instrumen peraturan yang memungkinkan pengembalian dana kepada investor yang dirugikan. Selama ini, OJK lebih banyak menyerahkan kepada penegak hukum jika ada pelanggaran yang mengakibatkan kerugian investor.

"Untuk menentukan besaran kerugian ini, bisa dilakukan oleh OJK sendiri maupun oleh pihak ketiga yang bekerja seperti kurator," jelas dia.

Salah satu hal yang diatur dalam disgorsment ini adalah pelaku tindak pidana pasar modal wajib membayar denda tersebut kepada OJK paling lama 30 hari setelah penetapan disgorgement.

Jika pelaku mangkir melebihi batas waktu, maka dilayangkan surat teguran hingga 30 hari berikutnya.

Jika pelaku tetap ingkar membayar denda beserta bunganya, maka OJK dapat menindaklanjuti ke tahap penyidikan, menggugat hingga mempailitkan pelaku.

Sedangkan besaran bunga yang ditetapkan adalah sebesar 2 persen per bulan dan maksimal 6 persen dari jumlah denda.

Namun jika dana yang dibayarkan pelaku tersebut cukup memadai, maka OJK dapat membentuk disgorgement fund.

OJK dapat menunjuk administrator setelah disgorgement fund terbentuk dengan tugas menjadi pendistribusi dana denda kepada investor yang dirugikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com