Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan 3 Hal Ini agar Terhindar dari Developer Bodong

Kompas.com - 15/02/2020, 20:53 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki usaha bisnis terutama di bidang properti memang cukup menjanjikan, mengingat penduduk Indonesia semakin hari semakin bertambah otomatis memerlukan tempat untuk tinggal.

Sejalan dengan itu, banyak oknum yang memanfaatkan momen ini dengan dalil mengambil keuntungan melalui bisnis properti bodong.

Direktur & CEO PT Real Estate Teknologi (Rentfix.com) Effendy Tanuwidjaja mengatakan ada tiga hal penting yang perlu dilakukan apabila Anda ingin memiliki bisnis di bidang properti dan terhindar dari developer bodong.

Pertama cek surat izin, hal ini sangat perlu mengingat banyak bangunan yang berdiri namun tidak memiliki surat Izin Membangun Bangunan (IMB). Biasanya para developer yang memiliki kualitas bagus  ketika ditanya sertifikat, mereka tidak enggan memberikan.

"Kita sebagai konsumen berhak kok menanyakan sertifikat izin IMB, kalau emang developernya bagus pasti diperlihatkan ketika kita mempertanyakan sertifikat," ujarnya saat di hubungi Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: 4 Hal yang Diperhatikan Saat Membeli Rumah Bersama Pasangan

Kedua mengecek rekanan projek developer tersebut. Biasanya dalam mendirikan bisnis properti para developer akan bekerja sama atau berkolaborasi dengan beberapa instansi seperti bank dan notaris untuk membantu.

Hampir  di semua bank-bank Indonesia apabila bekerjasama untuk memasarkan perumahan atau properti lainnya, memiliki kriteria-kriteria khusus begitupun dengan notaris.

"Notaris juga perlu diwaspadai jangan karena memiliki pamflet tertera di halaman kantor atau rumahnya dianggap adalah notaris sah padahal belum tentu, oleh sebab itu notaris yang menghandle properti tersebut izin SK nya juga harus di cek," jelasnya.

Tips yang ketiga adalah mengecek secara langsung ke lokasi pembangunan. Dengan langsung melakukan survei ke lokasi pembangunan dapat memastikan secara nyata apakah pembangunan tersebut benar apa tidak selain itu dapat mencek pembebasan lahan.

"Tips ini yang paling gampang cara mengetahui properti itu bodong apa tidak, ketika kita datang secara langsung ke lokasi pembangunan, kita bisa mencek pembebasan lahan. Caranya mungkin bisa bertanya langsung ke masyarakat sekitar apakah benar akan ada pembangunan atau pembebasan lahan diwilayah tersebut," jelasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com