Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Efek Diblokir Kejagung, Asosiasi: Perusahaan Asuransi Bisa Kolaps...

Kompas.com - 16/02/2020, 14:26 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengganggu industri asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, pemblokiran ini akan memukul perusahaan yang rekening efeknya terblokir.

"Asuransi jiwa kan banyak menempatkan dananya di saham, reksadana, MTN, obligasi, itu semua di pasar modal. Kalau itu diblokir, saat terjadi klaim satu dua, masih bisa dibayar, kalau sudah lebih dari itu, katakanlah jatuh tempo atau kontrak habis, itu akan ganggu. Perusahaan bisa collapse (runtuh)," ujar Togar seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (16/2/2020).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 12 Orang yang Keberatan dengan Pemblokiran Rekening

Lanjut Ia lebih jauh dampak ini akan membuat pemegang polis tidak memiliki kepastian.

Kendati demikian, AAJI menghormati proses hukum yang ada. Lantaran Kejagung memiliki hak itu dan dilindungi Undang-undang.

"Usulan kami, verifikasi akun itu harus cepat, kalau udah ditelaah, diverifikasi, dan tidak ada kaitannya segera di lepas pemblokiran. Kalau begini timbulkan ketidakpastian, kalau ini perusahaan asing, investasi yang diinginkan pemerintah bisa dipertanyakan," papar Togar.

Ia mengingatkan, pada akhirnya masyarakat pemegang polis yang akan dirugikan. Ia meminta Kejagung memperhatikan pemegang polis yang membutuhkan dana lalu mengajukan klaim.

"Bila ada yang butuh dana dan tidak bisa dicairkan, mereka harus cari dana lain. Pinjaman yang berbunga, katakanlah rentenir. Ini yang harus dilihat Kejagung," jelas Togar.

Baca juga: Kini Buka Rekening Efek untuk Investasi Saham Cuma Butuh 30 Menit

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com