Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketemu Pencuri Ikan, Menteri KKP: Kenapa Curi Ikan di Indonesia?

Kompas.com - 17/02/2020, 16:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkunjung pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara.

Di tengah-tengah kunjungan, Edhy menyempatkan diri berbincang dengan nakhoda dan anak buah kapal ikan asing berkebangsaan Filipina yang berhasil tertangkap karena menangkap ikan ilegal di perairan RI.

Dalam kesempatan itu, Edhy bertanya mengapa berani mencuri ikan di Indonesia. Padahal Filipina adalah negara sahabat bagi Indonesia.

"Kenapa curi ikan di Indonesia? Indonesia-Filipina itu bersaudara," tanya Edhy kepada 7 orang asal Filipina tersebut, di Bitung, Manado, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Menteri KKP: Pencurian Ikan ke Depan Akan Lebih Modern

Menjawab pertanyaan Edhy, salah seorang pencuri ikan tersebut menjawab alasannya mencuri ikan di Indonesia karena ikan di Filipina sudah habis.

Namun mendengar hal itu, Edhy seolah tak percaya.

Lebih lanjut, pegawai pangkalan PSDKP yang juga bertindak sebagai penerjemah, Smarten Pumpente mengatakan, 7 orang pencuri ikan itu ditangkap pada saat yang berbeda sejak Agustus hingga September 2019.

Dia mengatakan, pencuri ikan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di beberapa titik laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan Filipina.

"Mereka spesialis tuna (penangkapannya), makanya carinya di Sulawesi. Di daerah Sangihe Talaud," ujar Smarten di kesempatan yang sama.

Baca juga: Bukan China, Negara Ini yang Paling Banyak Curi Ikan di Laut RI

Adapun saat ini, ketujuh orang itu tengah menunggu proses hukum dari Kejaksaan selesai.

Biasanya, kata Smarten, hukuman akhir berupa denda mengingat para pelaku illegal fishing tidak boleh dikenakan hukuman badan.

"Menurut UU Perikanan pelakunya tidak boleh dihukum badan jadi biasanya denda, ada yang sampai Rp 200 juta. Sementara (harga) kapal mereka aja enggak seharga itu. Mereka kapalnya kecil dan alat tangkap masih tradisional, handline," jelasnya.

Sementara jika proses hukum telah selesai, PSDKP akan langsung melimpahkan pelaku pencuri ikan tersebut ke imigrasi untuk berkoordinasi dengan negara asal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com