JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor binatang hidup dari China ke Indonesia pada Januari 2020 sebesar 17.571 dollar AS.
Angka ini turun hingga 30,5 persen dibandingkan Januari 2019 dengan nilai sebesar 25.296 dollar AS.
Bahkan, apabila dibandingkan Desember 2019 dengan nilai impor binatang hidup dari China sebesar 89.757 dollar AS, maka impor binatang hidup dari China pada Januari 2020 anjlok 80,4 persen.
Jika dilihat lebih detail, binatang hidup jenis mamalia lainnya mengalami penurunan paling dalam.
Baca juga: Ada Corona, Apa Kabar Investasi Pabrik Susu China di Indonesia?
Tercatat, pada Januari 2019 Indonesia masih mengimpor binatang hidup jenis lainnya dengan nilai 5.196 dollar AS. Sementara pada Januari 2020, Indonesia tidak mengimpor sama sekali binatang hidup jenis ini.
Kemudian, untuk binatang hidup jenis reptil, pada Januari 2020 Indonesia masih mengimpor dari China dengan nilai 17.571 dollar AS. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya Indonesia masih mengimpor binatang hidup jenis ini dengan nilai 20.100 dollar AS.
Merebaknya virus corona di Wuhan, China, memang mendorong banyak negara untuk menghentikan sementara impor binatang hidup dari Negera Tirai Bambu tersebut.
Kendati demikian, Kepala BPS Suhariyanto menurunnya impor dari China bukan sepenuhnya diakibatkan isu merebaknya virus corona.
Sebab, berdasarkan data yang ia miliki nilai impor dari China sejak pekan pertama hingga ketiga Januari masih bergerak secara normal. Namun, ia tidak bisa mendetail angka pergerakan tersebut.
"Karena saya tidak menyajikan data mingguan, jadi pengaruh (virus corona) belum akan terlihat signifikan pada Januari. Kita perlu waspada dan bagaimana efeknya baru bisa kita lihat pada rilis bulan selanjutnya (Februari)," tutur dia, di Kantor BPS, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Sebagai informasi, untuk mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan China, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara impor binatang hidup dari China atau import binatang hidup yang telah transit dari China. Aturan ini mulai berlaku sejak 7 Februari 2020.
Penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.
Dalam aturan tersebut larangan impor ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.