Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai Dihapus?

Kompas.com - 19/02/2020, 08:03 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus aturan mengenai jumlah minimal kepemilikan pesawat oleh angkutan udara niaga berjadwal atau maskapai penerbangan.

Rencana ini masuk ke dalam Draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diberikan pemerintah kepada DPR RI pekan lalu.

Dikutip dari draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com, pemerintah tidak lagi mengatur jumlah minimal kepemilikan pesawat oleh maskapai.

Baca juga: [POPULER MONEY] Mengenang Ashraf Sinclair dan Kegigihannya di Dunia Bisnis

Hal ini tercantum dalam pasal 118 tentang transportasi. Berdasarkan hasil temuan Kompas.com, pemerintah memang masih mencantumkan aturan mengenai kepemilikan penguasaan pesawat oleh maskapai.

"Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu," bunyi pasal 118 ayat 1 butir b.

Namun, pemerintah tidak mendetail berapa jumlah pesawat yang harus dimiliki maskapai.

Baca juga: BRI: Pengaruh Corona Pasti Ada, tapi Kami Sering Hadapi Turbulensi

Padahal, dalam aturan yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118 ayat 1 butir b disebutkan bahwa jumlah kepemilikan pesawat untuk badan angkutan udara niaga terjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat.

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati mengatakan, aturan minimal jumlah kepemilikan pesawat yang berlaku saat ini cenderung memberatkan maskapai. Dengan adanya rencana ini diharapkan mampu memberikan keringanan kepada investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini.

"Kalau syarat milik sendiri 5 pesawat, 5 sewa sangat berat," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Mantan Buruh Migran Minta MK Batalkan Gugatan Asosiasi Perusahaan TKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com