Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Produknya

Kompas.com - 19/02/2020, 14:32 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain plastik, Kementerian Keungan juga mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis.

Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan usulan ini didasarkan pada fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit akibat gula dan makanan berpemanis.

"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Adapun obyek cukai minuman berpemanis adalah minuman yang mengandung pemanis baik gula dan pemanis buatan yang siap untuk dikonsumsi, dan minuman yang konsentratnya dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.

"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.

Adapun yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan.

"Untuk cara pembayaran dilakukan secara berkala pada saat dikeluarkan dari pabrik atau kawasan pelabuhan atau pabean," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Onderdil Moge Sitaan Negara, Tertarik?

Salah satu produk yang akan dikenai adalah teh kemasan. Potensi penerimaan pada produk ini dengan jumlah produk 2.191 juta liter dengan tarif Rp 1.500 per liter maka potensi penerimaannya sebesar Rp 2,7 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com