Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemerintah Terapkan Cukai Plastik Disetujui DPR

Kompas.com - 20/02/2020, 06:30 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui pengenaan cukai untuk kantong plastik yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebagian besar anggota DPR yang hadir pun setuju dengan usulan tersebut. Mereka berpendapat bahwa apabila perintah ingin fokus dan mengedepankan faktor lingkungan dan kesehatan.

Seharusnya cukai plastik bukan hanya ditunjukkan untuk kantong kresek saja tapi juga berlaku pada produk plastik seperti minuman kemasan, kemasan makanan instan dan sejenisnya.

Baca juga: Menkeu: Penerapan Cukai Plastik Tunggu Kepastian dari DPR

"Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam rapat di Gedung DPR di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Sementara itu Anggota Komisi XI lainnya seperti Sihar Sitorus dan Dolfie juga berpendapat yang sama.

Menurutnya apabila pemerintah serius dalam mengahdapi dampak lingkungan seharusnya cukai plastik bukan hanya diterapkan pada kantong kresek saja melainkan plastik yang bervolume lebih besar dan lebih lama proses daur ulangnya.

"Mengapa bukan obyek plastik yang proses daur ulangnya lama atau volume lebih besar, apakah pemerintah takut kepada perusahan-perusahan besar air minum kemasan?," ujar Dolfie.

Setelah rapat berjalan selama kurang lebih dari 3 jam akhirnya Ketua Komisi XI Ditto Ganinduto membacakan hasil kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keungan soal ekstensifikasi barang kena cukai sebagai berikut:

Meski telah mendapatkan persetujuan dari DPR pemerintah akan menyusun ulang kebijakan yang saat ini masih berlaku dan Komisi IX meminta pemerintah memperhatikan berbagai masukan serta pertimbangan kondisi ekonomi terkini.

"Kami enggak mau dalam kondisi ekonomi yang sekarang ini melemah dan kebijakan ini menimbulkan beban karena harus dilihat waktunya, sisi tarif dan produk apa saja yang terkena," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com