Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Tenaga Joki Otomatis Tak Bisa Daftar CPNS Lagi

Kompas.com - 20/02/2020, 13:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang tertangkap menggunakan tenaga perantara alias joki sebanyak 5 orang.

Dan kelima orang itu, langsung dikenakan pencabutan (diskualifikasi) untuk tidak dapat mengikuti seleksi CPNS hingga 10 tahun.

"Apakah akan didiskualifikasi, saya rasa iya. Sanksi tidak dapat mengikuti CPNS berikutnya," katanya di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: 287.965 Peserta yang Tidak Hadir Dikenai Sanksi Tak Bisa Ikuti CPNS Berikutnya

Dan para tenaga joki ini, lanjut Bima, langsung diproses ke Kepolisian setempat. Sedangkan peserta CPNS yang menggunakan tenaga joki secara otomatis gugur dan tidak diberikan nilai.

"Tenaga joki hari ini masih ada di Sulawesi Selatan. Sepertinya profesional dan kita telah laporkan ke Kepolisian. Joki ada yang tertangkap di dalam ruangan, ada juga yang lari. Yang jelas lima orang tidak ikut ujian, jadi dari sisi nilai, tidak ada nilai," katanya.

Kejadian tenaga joki ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Kronologinya, gara-gara menyambungkan komputer untuk tes dengan jaringan internet lain, seorang peserta tes CPNS berinisial KA dinyatakan gugur.

Peristiwa tersebut terjadi di sesi III tes di instansi kejaksaan di Makassar, Senin (17/2/2020). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menjelaskan, KA awalnya mengaku aplikasi CAT BKN di perangkat komputernya tidak berfungsi.

Setelah itu, KA lalu meminta petugas untuk menggantinya. Namun, panitia memergoki KA telah menggantinya sendiri dengan perangkat lain.

Baca juga: Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com