Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Hanya 27 Persen PHK yang Membayarkan Kompensasi Sesuai Aturan Pada 2019

Kompas.com - 20/02/2020, 18:07 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran kompensasi kepada tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan data Kemenaker 2019, dari total 536 persetujuan bersama PHK, hanya 147 persetujuan bersama yang membayarkan uang kompensasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Atau sekitar 27 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 384 persetujuan bersama atau sekitar 73 tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU 13 tahun 2003," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

Sementara laporan Bank Dunia tahun 2018 menyebutkan bahwa sebanyak 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon dan 27 persen pekerja menerima pesangon namun tidak sesuai UU 13 tahun 2003

"Hanya 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU 13 tahun 2003," ujar dia.

Berlandaskan data-data tersebut, Ida menilai perlu adanya penataan ulang ketentuan ketenagakerjaan khususnya mengenai pesangom melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

"Penataan ini harus berfokus pada upaya penciptaaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja atau buruh," ucap dia.

Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

Sebagai informasi, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, skema besaran pesangon pekerja terkena PHK tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan UU 13 tahun 2003, yakni sebagai berikut :

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com